Rafael Alun memeluk dan mencium Mario Dandy sebelum sidang korupsinya

mochi21

Jakarta - Mario Dandy Satriyo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy adalah putra Rafael Alun. Sidang berlangsung pada Senin (6/11/2023) di Ruang Sidang Hatta Ali, Tipikor, Jakarta Pusat. Mario Dandy muncul di kelas terlebih dahulu. Mario Dandy mengenakan kemeja batik dan jaket jaksa. Mario Dandy sendiri dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual Cristalino David Ozora. Dia divonis 12 tahun penjara.

Segera setelah itu, Rafael Alún memasuki ruang sidang. Rafael Alún tampak menghampiri Mario Dandy yang duduk di kursi tamu sidang.

Rafael Alun terlihat beberapa kali memeluk dan mencium Mario Dandy di bagian pipi dan kening. Ia pun terlihat mengelus kepala Mario Dandy.

“Kamu tidak perlu takut,” kata Rafael Alun sambil memeluk Mario Dandy. Mario Dandy diketahui menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Kejaksaan. Selain Mario Dandy, tim JPU KPK akan menghadirkan Angelina Embun Prasasya. Angelina adalah kakak perempuan Mario Dandy.

Jaksa KPK juga menghadirkan saksi bernama Ikhfa Fauziah. Saksi adalah akuntan Bilik Kopi Equity.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima tip senilai Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan, tip tersebut diterima oleh Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. merdeka138 slot

“Dia melakukan atau ikut serta dalam berbagai perbuatan yang saling berkaitan sedemikian rupa sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang sejumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16.600 juta),” kata jaksa pengadilan tipikor itu. Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Uang tip, kata jaksa, diterima Rafael Alun melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga 100.000 juta euro. TPPU dibagi menjadi dua tahap.

https://mochi213.bigcartel.com/mochi213

Last updated